Pada tahun 1960 pimpinan pusat muhammadiyah dalam konferensi pemuda muhammadiyah tanggal 23-25 Muharram 1330 H/18-20 Juli 1960 M di Jakarta. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Pendidikan dan Pengajaran menyarankan konfrensi untuk membentuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) pada tanggal 4 Safar 1381 H/18 Juli 1961 M (Surakarta).Perkembangan IPM akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa menjangkau seluruh sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Pimpinan IPM (tingkat ranting) didirikan di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya Pimpinan IPM di sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Bahkan pada Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah.
Dalam situasi kontra-produktif
tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team eksistensi yang
bertugas secara khusus menyelesaikan permasalahan ini.
Setelah dilakukan pengkajian yang intensif, team eksistensi ini
merekomendasikan perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke
Ikatan Remaja Muhammadiyah. Perubahan ini bisa jadi merupakan sebuah
peristiwa yang tragis dalam sejarah organisasi, karena perubahannya
mengandung unsur-unsur kooptasi dari pemerintah. Bahkan ada yang
menganggap bahwa IPM tidak memiliki jiwa heroisme sebagaimana yang
dimiliki oleh PII yang tetap tidak mau mengakui Pancasila sebagai
satu-satunya asas organisasinya.
Namun sesungguhnya perubahan nama tersebut merupakan blessing in disguise
(rahmat tersembunyi). Perubahan nama dari IPM ke IRM sebenarnya semakin
memperluas jaringan dan jangkauan organisasi ini yang tidak hanya
menjangkau pelajar, tetapi juga basis remaja yang lain, seperti santri,
anak jalanan, dan lain-lain. Keputusan pergantian nama ini tertuang
dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat IPM Nomor VI/PP.IPM/1992, yang
selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 18
Nopember 1992 melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muham-madiyah Nomor
53/SK-PP/IV.B/1.b/1992 tentang pergantian nama Ikatan Pelajar
Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah. Dengan demikian, secara
resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18 Nopember 1992.
kemudian, Pimpinan Pusat IRM mengadakan
konsolidasi internal dengan seluruh Pimpinan Wilayah IRM se-Indonesia
di jakarta , juli 2007, untuk membicarakan tentang SK nomenklatur. Pada
kesempatan itu, hadir PP Muhammadiyah untuk menjelaskan perihal SK
tersebut. Pada akhir sidang, setelah melalui proses dialektika yang
cukup panjang, forum memutuskan
bahwa IRM akan berganti nama menjadi IPM, tetapi perubahan nama itu
secara resmi terjadi pada muktamar XVI IRM 2008 di Solo. Konsolidasi
gerakan diperkuat lagi pada konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwi) IRM di
Makasar, 26-29 Januari 2008 untuk menata konstitusi baru IPM. Maka dari
itu, nama IPM disyahkan secara resmi pada tanggal 14 Dzulqaidah 1432
H/28 Oktober 2008 M di Solo.
Maksud dan Tujuan IPM “Terbentuknya
pelajar muslim yang berakhlaq mulia,berilmu dan terampil dalam rangka
menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran islam sehingga
terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya“
Semboyan IPM “Nuun Walqolami Wamaa Yathurun” artinya demi qolam (pena) dan apa yang mereka tulis (Q.S 68 : 1/Al Qolam)